Shahih Bukhari Hadits 2064 - Transaksi Jual Beli Bersama Non-Muslim

Hukum Jual Beli dan Berdagang dengan Orang Musyrik

Shahih BukhariNomor Hadis 2064

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً قَالَ لَا بَلْ بَيْعٌ فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً

Abdurrahman bin Abu Bakr Diriwayatkan dari:

Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba-tiba datang seorang lelaki musyrik dengan rambut panjang yang kusut dengan menggiring kambing. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apakah untuk dijual atau diberikan?" Atau sabdanya: "Atau dihibahkan?" Orang itu menjawab: "Bukan, tapi untuk dijual". Lalu Beliau membeli seekor kambing darinya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Berbisnis dan berjual beli dengan orang dari luar kelompok Islam, sekalipun ia musyrik, dibenarkan dalam pandangan syariat.
  • Seorang muslim patut memperlihatkan sikap ramah saat mencari tahu asal usul niat penjual (apakah sedekah atau murni berjualan).
  • Barang dagangan dinilai dari kehalalannya, bukan semata siapa yang menjualnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami