Shahih Bukhari Hadits 2074 - Haramnya Perdagangan Minuman Keras

Haramnya Segala Aktivitas Perdagangan Minuman Keras

Shahih BukhariNomor Hadis 2074

حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي الضُّحَى عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا لَمَّا نَزَلَتْ آيَاتُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ عَنْ آخِرِهَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ حُرِّمَتْ التِّجَارَةُ فِي الْخَمْرِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Ketika turun ayat-ayat akhir dari Surah Al Baqarah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar lalu bersabda: "Telah diharamkan perdagangan khamr (minuman keras)."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Segala bentuk kegiatan jual beli atau bisnis khamar diharamkan sepenuhnya dalam syariat Islam.
  • Pengumuman pengharaman transaksi khamar dilakukan beriringan dengan turunnya ayat-ayat terakhir Surah Al-Baqarah.
  • Barang atau zat yang dilarang untuk dikonsumsi, maka otomatis dilarang pula untuk dijadikan barang komersial.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami