Shahih Bukhari Hadits 2076 - Tawanan Perang Khaibar
Kisah Singkat Shafiyah binti Huyyay dalam Pembagian Tawanan
Shahih Bukhari : 2076
Shahih BukhariNomor Hadis 2076
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ فِي السَّبْيِ صَفِيَّةُ فَصَارَتْ إِلَى دَحْيَةَ الْكَلْبِيِّ ثُمَّ صَارَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Anas Diriwayatkan dari:
Diantara tawanan (perang Khaibar) ada Shafiyah (binti Huyyay) kemudian dia menjadi hak milik Dihyah Al Kalbiy dan kemudian Shafiyah menjadi milik Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dalam sejarah Islam, terdapat syariat mengenai penanganan dan pembagian tawanan setelah selesainya sebuah peperangan.
- Pemimpin umat Islam memiliki keleluasaan dalam mengatur alokasi pembagian hasil tawanan demi menjaga kemaslahatan.
- Tawanan perang pada akhirnya dapat beralih kepemilikannya sesuai dengan keputusan atau kesepakatan yang diambil oleh pihak yang berwenang.
