Shahih Bukhari Hadits 2080 - Larangan Mencela Pelaku Zina Setelah Dihukum

Larangan Menghina Budak yang Telah Dihukum Cambuk

Shahih BukhariNomor Hadis 2080

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي اللَّيْثُ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ ثُمَّ إِنْ زَنَتْ الثَّالِثَةَ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika seorang budak wanita berzina dan terbukti perzinahannya maka dia dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan. Jika berzina lagi maka dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan dan jika berzina lagi untuk ketiga kalinya maka juallah sekalipun dengan harga senilai sehelai rambut."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menegakkan hukuman syariat kepada pelaku kesalahan harus dilakukan secara obyektif tanpa dibarengi caci maki atau celaan lisan.
  • Seseorang yang sudah menerima hukuman (had) atas kemaksiatan yang ia perbuat tidak pantas untuk dihinakan lagi kehormatannya.
  • Dianjurkan bagi seseorang untuk melepaskan aset yang mendatangkan kerusakan moral meskipun harga jualnya menjadi sangat murah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami