Shahih Bukhari Hadits 2079 - Hukum Cambuk bagi Budak Perempuan Berzina
Aturan Hukum Mencambuk dan Menjual Budak yang Berzina
Shahih Bukhari : 2079
Shahih BukhariNomor Hadis 2079
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَ ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَاهُ أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ عَنْ الْأَمَةِ تَزْنِي وَلَمْ تُحْصَنْ قَالَ اجْلِدُوهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ بِيعُوهَا بَعْدَ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ
Telah menceritakan kepada saya [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih] berkata: [Ibnu Syihab] menceritakan bahwa ['Ubaidullah] mengabarkannya bahwa [Zaid bin Khalid] dan Abu Hurairah radliyallahu 'anhuma, keduanya mengabarkan bahwaMereka mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang budak perempuan yang berzina dan dia belum menikah, maka Beliau bersabda: "Cambuklah dia kemudian jika dia berzina kembali cambuklah kemudian juallah setelah melakukan untuk ketiga atau keempat kalinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Budak wanita yang belum pernah menikah dan terbukti melakukan zina wajib diberikan sanksi hukuman fisik berupa cambuk.
- Hukuman cambuk tetap harus dilaksanakan meskipun perbuatan zina tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
- Menjual budak yang terus-menerus melakukan maksiat adalah solusi yang dibenarkan untuk menjauhkan lingkungan dari keburukan.
