Shahih Bukhari Hadits 2078 - Transaksi Jual Beli Budak Mudabbar
Praktik Transaksi Jual Beli Budak dengan Status Mudabbar
Shahih Bukhari : 2078
Shahih BukhariNomor Hadis 2078
حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَاعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُدَبَّرَ حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ بَاعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Jabir Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membeli Al Mudabbar (seorang budak yang dijanjikan bebas jika tuannya meninggal).Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] yang mendengar Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membelinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Budak berstatus mudabbar (yang dijanjikan bebas saat tuannya wafat) sah untuk diperjualbelikan selama tuannya masih hidup.
- Status janji pembebasan dari tuan yang pertama dapat saja berubah jika budak tersebut dipindahtangankan atau dijual kembali.
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempraktikkan langsung kegiatan transaksi muamalah dengan membeli budak jenis mudabbar.
