Shahih Bukhari Hadits 2078 - Transaksi Jual Beli Budak Mudabbar

Praktik Transaksi Jual Beli Budak dengan Status Mudabbar

Shahih BukhariNomor Hadis 2078

حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَاعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُدَبَّرَ حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ بَاعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Jabir Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membeli Al Mudabbar (seorang budak yang dijanjikan bebas jika tuannya meninggal).Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] yang mendengar Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membelinya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Budak berstatus mudabbar (yang dijanjikan bebas saat tuannya wafat) sah untuk diperjualbelikan selama tuannya masih hidup.
  • Status janji pembebasan dari tuan yang pertama dapat saja berubah jika budak tersebut dipindahtangankan atau dijual kembali.
  • Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempraktikkan langsung kegiatan transaksi muamalah dengan membeli budak jenis mudabbar.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami