Shahih Bukhari Hadits 2097 - Syariat Hak Syuf'ah dalam Harta Bersama
Aturan Hak Syuf'ah dan Pembagian Harta Kepemilikan Bersama
Shahih Bukhari : 2097
Shahih BukhariNomor Hadis 2097
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan hak Asy Syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila terdapat pembatas dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemilik bersama memiliki hak prioritas untuk membeli bagian properti dari mitranya sebelum ditawarkan kepada pembeli luar.
- Hak prioritas (Syuf'ah) otomatis hilang apabila batasan kepemilikan dan hak akses jalan telah dipisahkan dengan sangat jelas.
- Islam sangat menjaga kerukunan antar rekan kerja dengan cara mencegah masuknya pihak ketiga yang berpotensi merusak hubungan yang sudah terjalin.
