Shahih Bukhari Hadits 2126 - Kezaliman Menahan Hutang
Kezaliman Menunda Janji Hutang dan Mekanisme Perpindahan Tagihan
Shahih Bukhari : 2126
Shahih BukhariNomor Hadis 2126
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ ذَكْوَانَ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَمَنْ أُتْبِعَ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتَّبِعْ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah ia ikuti."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Segera selesaikan tanggungan hutang tanpa banyak alasan apabila rezeki sudah tersedia untuk membayarnya.
- Agama Islam mengutuk tindakan tidak jujur orang mampu yang menipu seolah-olah ia miskin saat ditagih utang.
- Mendukung adanya pemindahan utang untuk menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan antar sesama manusia.
