Shahih Bukhari Hadits 2135 - Aturan Menyedekahkan Hewan Kurban

Keharaman Menjual Kulit dan Bagian dari Hewan Kurban

Shahih BukhariNomor Hadis 2135

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِجِلَالِ الْبُدْنِ الَّتِي نُحِرَتْ وَبِجُلُودِهَا

Ali Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku agar menyedekahkan apa yang ada diatas punggung unta (pelana) yang kami sembelih begitu juga kulitnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Anjuran menyedekahkan seluruh bagian hewan kurban untuk fakir miskin.
  • Dilarang menjual kulit atau aksesoris pelana dari hewan yang dikurbankan.
  • Ketaatan penuh para sahabat dalam melaksanakan perintah ibadah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami