Shahih Bukhari Hadits 2135 - Aturan Menyedekahkan Hewan Kurban
Keharaman Menjual Kulit dan Bagian dari Hewan Kurban
Shahih Bukhari : 2135
Shahih BukhariNomor Hadis 2135
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِجِلَالِ الْبُدْنِ الَّتِي نُحِرَتْ وَبِجُلُودِهَا
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku agar menyedekahkan apa yang ada diatas punggung unta (pelana) yang kami sembelih begitu juga kulitnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Anjuran menyedekahkan seluruh bagian hewan kurban untuk fakir miskin.
- Dilarang menjual kulit atau aksesoris pelana dari hewan yang dikurbankan.
- Ketaatan penuh para sahabat dalam melaksanakan perintah ibadah.
