Shahih Bukhari Hadits 2139 - Hukum Sembelihan Darurat Menggunakan Batu
Kemudahan Syariat Penyembelihan Hewan dalam Kondisi Darurat
Shahih Bukhari : 2139
Shahih BukhariNomor Hadis 2139
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ سَمِعَ الْمُعْتَمِرَ أَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَانَتْ لَهُمْ غَنَمٌ تَرْعَى بِسَلْعٍ فَأَبْصَرَتْ جَارِيَةٌ لَنَا بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِنَا مَوْتًا فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا بِهِ فَقَالَ لَهُمْ لَا تَأْكُلُوا حَتَّى أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُرْسِلَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَسْأَلُهُ وَأَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَاكَ أَوْ أَرْسَلَ فَأَمَرَهُ بِأَكْلِهَا قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ فَيُعْجِبُنِي أَنَّهَا أَمَةٌ وَأَنَّهَا ذَبَحَتْ تَابَعَهُ عَبْدَةُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia mendengar [Al Mu'tamir] memberitakan kepada kami 'Ubaidullah dari [Nafi'] bahwa dia mendengar [Ibnu Ka'ab bin Malik] bercerita dari [bapaknya] bahwasanyaDia memiliki kambing yang mencari makan didekat pepohonan. Lalu budak wanita kami melihat ada satu ekor kambing yang mati. Maka dia mengambil batu lalu menyembelihnya dengan batu tersebut dan berkata kepada mereka: "Janganlah kalian makan sampai aku menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam atau kita utus seseorang untuk menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu dia menanyakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang masalah ini atau mengutus seseorang. Maka Beliau memerintahkan untuk memakannya.'Ubaidullah berkata: "Maka hal ini menakjubkan aku karena dia seorang budak wanita dan dia juga yang menyembelihnya."Hadits ini diikuti pula oleh ['Abdah] dari 'Ubaidullah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan menyembelih hewan dengan benda tajam apa pun selain kuku dan tulang.
- Sembelihan yang dilakukan oleh seorang perempuan hukumnya sah dan halal.
- Bertanya kepada ulama apabila menemui keraguan terkait hukum agama.
