Shahih Bukhari Hadits 2166 - Kebijakan Ekonomi Masa Depan
Visi Kepemimpinan Umar dalam Mengelola Tanah Harta Rampasan
Shahih Bukhari : 2166
Shahih BukhariNomor Hadis 2166
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَوْلَا آخِرُ الْمُسْلِمِينَ مَا فَتَحْتُ قَرْيَةً إِلَّا قَسَمْتُهَا بَيْنَ أَهْلِهَا كَمَا قَسَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ
Umar Diriwayatkan dari:
Kalaulah tidak memikirkan Kaum Muslimin yang lain tentulah aku sudah membagi-bagikan setiap wilayah yang aku taklukkan sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membagi-bagikan tanah Khaibar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemimpin memiliki kewenangan penuh dalam mengambil langkah strategis terkait pengelolaan aset demi kebaikan masa depan seluruh masyarakat.
- Kepentingan kelompok generasi kaum muslimin yang akan lahir di kemudian hari tidak boleh diabaikan demi kepuasan kelompok di masa sekarang.
- Pengalaman masa lalu dapat menjadi contoh bagi seorang khalifah untuk dimodifikasi sesuai dengan tuntutan zaman agar nilai keadilannya tetap utuh.
