Shahih Bukhari Hadits 2197 - Larangan Memonopoli Tanah Umum
Hak Kepemilikan Tanah Terlarang (Hima) dalam Islam
Shahih Bukhari : 2197
Shahih BukhariNomor Hadis 2197
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ الصَّعْبَ بْنَ جَثَّامَةَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ يَحْيَى وَقَالَ بَلَغَنَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَمَى النَّقِيعَ وَأَنَّ عُمَرَ حَمَى السَّرَفَ وَالرَّبَذَةَ
Ash Sha'b bin Jatstsamah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:"Tidak ada himaa kecuali kepada Allah dan RasulNya."Yahya berkata: Telah sampai kepada kami bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menetapkan himaa di Naqi' sedang 'Umar pernah menetapkan hima di As Saraf dan Ar Rabadzah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan keras bagi individu kaya untuk memonopoli padang rumput dan tanah umum demi memperbesar keuntungan peternakan pribadinya.
- Sumber daya alam yang belum bertuan hakikatnya adalah milik bersama yang dapat dimanfaatkan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Pemerintah yang sah berhak dan memiliki wewenang mengkhususkan kawasan alam tertentu semata-mata untuk kepentingan negara dan umat.
