Shahih Bukhari Hadits 2204 - Hak Unta Untuk Fakir Miskin
Kewajiban Sosial dan Berbagi Air Susu dari Hewan Ternak
Shahih Bukhari : 2204
Shahih BukhariNomor Hadis 2204
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ هِلَالِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مِنْ حَقِّ الْإِبِلِ أَنْ تُحْلَبَ عَلَى الْمَاءِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Diantara hak unta adalah memberi minum susu untuk orang-orang miskin (zakat bagi pemiliknya)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kekayaan berupa hewan ternak yang kita usahakan ternyata selalu menyimpan jatah hak yang harus dikeluarkan untuk para fakir miskin.
- Menganjurkan kebiasaan bersedekah di momen yang tepat, yaitu di tempat-tempat berkumpulnya musafir atau masyarakat yang membutuhkan bantuan pangan.
- Fasilitas harta di dunia ini bukanlah sesuatu untuk ditimbun atau dimonopoli sendirian, melainkan difungsikan menyebar manfaat kepada tetangga.
