Shahih Bukhari Hadits 2236 - Hukuman Qishash Pembunuhan
Penegakan Keadilan Qishash Bagi Pelaku Pembunuhan Kejam
Shahih Bukhari : 2236
Shahih BukhariNomor Hadis 2236
حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ يَهُودِيًّا رَضَّ رَأْسَ جَارِيَةٍ بَيْنَ حَجَرَيْنِ قِيلَ مَنْ فَعَلَ هَذَا بِكِ أَفُلَانٌ أَفُلَانٌ حَتَّى سُمِّيَ الْيَهُودِيُّ فَأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا فَأُخِذَ الْيَهُودِيُّ فَاعْتَرَفَ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُضَّ رَأْسُهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ
Anas Diriwayatkan dari:
Ada seorang Yahudi yang menjepit kepala seorang budak wanita hingga bocor dengan dua batu. Lalu ditanyakan: Siapakah yang melakukan ini terhadapmu, apakah si fulan atau si fulan, hingga disebutlah orang Yahudi namun ia menggelengkan kepalanya. Akhirnya didatangkan seorang Yahudi lain lalu dia mengakuinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar orang Yahudi ini dijepit pula kepalanya hingga bocor dengan dua batu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat qishash diterapkan untuk mengobati luka keluarga korban dan menghadirkan keadilan sejati dalam masyarakat.
- Cara penghukuman qishash dilakukan dengan metode yang sedapat mungkin menyerupai tindakan si pembunuh.
- Isyarat dari korban yang hampir wafat bisa dikembangkan sebagai petunjuk awal penyelidikan kasus pembunuhan.
- Hukum Islam memandang setara nyawa setiap manusia, meski korban hanyalah seorang pekerja atau budak lemah.
