Shahih Bukhari Hadits 2237 - Hak Tolak Jual Beli
Mengucapkan Syarat Khiyar untuk Menghindari Penipuan Pasar
Shahih Bukhari : 2237
Shahih BukhariNomor Hadis 2237
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَجُلٌ يُخْدَعُ فِي الْبَيْعِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ فَكَانَ يَقُولُهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Ada seorang laki-laki yang tertipu dalam berjual beli, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Jika kamu berjual beli katakanlah: 'Tidak boleh ada (penipuan dalam jual beli)'." Kemudian orang itu mengatakannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keberanian untuk mensyaratkan tidak ada kecurangan merupakan hak konsumen yang diakui penuh secara hukum.
- Meminta pendampingan hukum lewat petunjuk agama adalah cara terbaik menghadapi kekurangan wawasan dalam bisnis.
- Menutupi kekurangan suatu produk demi menarik keuntungan besar dilarang keras karena merusak hakikat berjualan.
- Rida sama rida harus dirasakan kedua belah pihak di garis akhir penyelesaian transaksi, tanpa paksaan.
