Shahih Bukhari Hadits 2237 - Hak Tolak Jual Beli

Mengucapkan Syarat Khiyar untuk Menghindari Penipuan Pasar

Shahih BukhariNomor Hadis 2237

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَجُلٌ يُخْدَعُ فِي الْبَيْعِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ فَكَانَ يَقُولُهُ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Ada seorang laki-laki yang tertipu dalam berjual beli, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Jika kamu berjual beli katakanlah: 'Tidak boleh ada (penipuan dalam jual beli)'." Kemudian orang itu mengatakannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Keberanian untuk mensyaratkan tidak ada kecurangan merupakan hak konsumen yang diakui penuh secara hukum.
  • Meminta pendampingan hukum lewat petunjuk agama adalah cara terbaik menghadapi kekurangan wawasan dalam bisnis.
  • Menutupi kekurangan suatu produk demi menarik keuntungan besar dilarang keras karena merusak hakikat berjualan.
  • Rida sama rida harus dirasakan kedua belah pihak di garis akhir penyelesaian transaksi, tanpa paksaan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami