Shahih Bukhari Hadits 2230 - Mencegah Penipuan Dagang
Cara Praktis Menghindari Penipuan dalam Jual Beli
Shahih Bukhari : 2230
Shahih BukhariNomor Hadis 2230
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي أُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ فَقَالَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ فَكَانَ الرَّجُلُ يَقُولُهُ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Aku tertipu dalam berjual beli." Maka Beliau bersabda: "Jika kamu berjual beli katakanlah tidak boleh ada (penipuan dalam jual beli)." Kemudian orang itu mengatakannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pembeli berhak mutlak untuk mengajukan syarat kejujuran agar tidak ada penipuan di awal akad jual beli.
- Sebuah transaksi harus selalu didasari transparansi dan keridaan, bukan pemalsuan fakta barang.
- Dianjurkan menceritakan kerugian berdagang kepada pemuka agama atau ahlinya untuk mendapat petunjuk hukum.
- Islam melarang keras segala bentuk kecurangan pasar dan selalu melindungi hak-hak konsumen.
