Shahih Bukhari Hadits 2276 - Adab Mengundang Makan dan Membawa Teman Tambahan
Membawa Orang Tidak Diundang Saat Jamuan Makan, Bagaimana Hukumnya?
Shahih Bukhari : 2276
Shahih BukhariNomor Hadis 2276
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ كَانَ لَهُ غُلَامٌ لَحَّامٌ فَقَالَ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ اصْنَعْ لِي طَعَامَ خَمْسَةٍ لَعَلِّي أَدْعُو النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ وَأَبْصَرَ فِي وَجْهِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُوعَ فَدَعَاهُ فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ لَمْ يُدْعَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا قَدْ اتَّبَعَنَا أَتَأْذَنُ لَهُ قَالَ نَعَمْ
Abu Mas'ud Diriwayatkan dari:
Ada seorang Kaum Anshar yang biasa dipanggil dengan Abu Syu'aib memiliki pembantu sebagai tukang potong hewan (jagal). Berkata Abu Syu'aib kepadanya: "Buatkan aku makanan untuk lima orang, karena aku ingin mengundang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai tamu kelimaku." Dia melihat rasa lapar dari raut muka Beliau. Lalu ia mengundang Beliau namun ada seseorang yang tidak diundang ikut bersama mereka, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya orang ini mengikuti kami, apakah kamu mengizinkannya?" Dia menjawab: "Iya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang tamu undangan sangat tidak dianjurkan membawa orang lain secara diam-diam ke acara perjamuan.
- Tuan rumah berhak menolak atau mengizinkan siapa saja yang masuk ikut menyantap makanannya.
- Bersikap peduli dan berani berterus terang untuk mengomunikasikan izin apabila ada tamu tambahan mendadak.
