Hadis 2275

Shahih BukhariNomor Hadis 2275

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ جَبَلَةَ كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فِي بَعْضِ أَهْلِ الْعِرَاقِ فَأَصَابَنَا سَنَةٌ فَكَانَ ابْنُ الزُّبَيْرِ يَرْزُقُنَا التَّمْرَ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَمُرُّ بِنَا فَيَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْإِقْرَانِ إِلَّا أَنْ يَسْتَأْذِنَ الرَّجُلُ مِنْكُمْ أَخَاهُ

Telah menceritakan kepada kami [Hafzh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Jabalah]:Kami pernah tinggal di Madinah bersama orang-orang dari penduduk 'Iraq selama setahun yang Ibnu Az Zubair memberi kami rezeki berupa kurma. Suatu hari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berjalan melewati kami lalu dia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qiran (mengambil dua kurma sekaligus ketika memakannya) kecuali bila seseorang dari kalian meminta izin kepada saudaranya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami