Shahih Bukhari Hadits 2283 - Hak Tetangga Menyangdarkan Kayu di Dinding
Hadits Tentang Larangan Mencegah Tetangga Menyandarkan Kayu
Shahih Bukhari : 2283
Shahih BukhariNomor Hadis 2283
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لَأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah seseorang melarang tetangganya untuk menyandarkan kayunya di dinding rumahnya." Kemudian Abu Hurairah berkata: "Jangan sampai aku lihat kalian menolak ketentuan hukum ini. Demi Allah, kalau sampai terjadi, akan aku lempar kayu-kayu itu menimpa samping kalian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang muslim dilarang mencegah tetangganya yang ingin menyandarkan kayu di dinding rumahnya.
- Islam mengajarkan kita untuk saling memudahkan dan berbagi fasilitas ringan dengan tetangga sebelah rumah.
- Para sahabat seperti Abu Hurairah sangat tegas dalam mengawal dan menegakkan hukum yang ditetapkan oleh Nabi.
