Shahih Bukhari Hadits 2284 - Kisah Diharamkannya Khamar dan Ketaatan Sahabat
Ketaatan Sahabat Saat Khamar Diharamkan Secara Resmi
Shahih Bukhari : 2284
Shahih BukhariNomor Hadis 2284
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَبُو يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كُنْتُ سَاقِيَ الْقَوْمِ فِي مَنْزِلِ أَبِي طَلْحَةَ وَكَانَ خَمْرُهُمْ يَوْمَئِذٍ الْفَضِيخَ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيًا يُنَادِي أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ قَالَ فَقَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ اخْرُجْ فَأَهْرِقْهَا فَخَرَجْتُ فَهَرَقْتُهَا فَجَرَتْ فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ قَدْ قُتِلَ قَوْمٌ وَهِيَ فِي بُطُونِهِمْ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا } الْآيَةَ
Anas Diriwayatkan dari:
Aku pernah menjamu suatu kaum dengan minuman di rumah Abu Thalhah. Saat itu khamer (arak, minuman keras) mereka adalah Al Fadhikh (arak terbuat dari buah kurma). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan bahwa khamer telah diharamkan. Anas berkata: "Maka Abu Thalhah berkata kepadaku: "Keluar dan tumpahkanlah." Maka aku keluar lalu aku tumpahkan. Maka khamer mengalir di jalan-jalan kota Madinah.Kemudian sebagian kaum berkata: "Telah wafat sebagian orang sedangkan di perut mereka masih ada khamer, maka Allah menurunkan firmanNya:{LAISA 'ALAL LADZIINA AAMANUU WA 'AMILUSH SHAALIHAATI JUNAAHUN FIIMAA THA'IMUU} (Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu.) (Alu 'Imran: 93)
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para sahabat memiliki ketaatan mutlak kepada perintah Allah dengan langsung membuang khamar begitu diharamkan.
- Khamar atau minuman keras diharamkan secara tegas dan total bagi seluruh umat Islam.
- Allah Maha Pengampun dan memaafkan sahabat yang meminum khamar sebelum turunnya larangan resmi.
