Shahih Bukhari Hadits 2291 - Hukum Buang Air Kecil Sambil Berdiri
Hadits Bolehnya Buang Air Kecil Sambil Berdiri dalam Keadaan Tertentu
Shahih Bukhari : 2291
Shahih BukhariNomor Hadis 2291
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ لَقَدْ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا
Hudzaifah Diriwayatkan dari:
Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. atau katanya: Sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kencing di tempat pembuangan kotoran sambil berdiri.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Buang air kecil sambil berdiri hukumnya diperbolehkan selama kondisinya aman dari cipratan najis.
- Nabi Muhammad selalu mencari tempat pembuangan khusus yang jauh dari lalu lalang manusia saat hendak buang hajat.
- Meskipun kebiasaan utama adalah buang air duduk, berdiri diperbolehkan karena situasi dan tempat tertentu.
