Shahih Bukhari Hadits 2291 - Hukum Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Hadits Bolehnya Buang Air Kecil Sambil Berdiri dalam Keadaan Tertentu

Shahih BukhariNomor Hadis 2291

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ لَقَدْ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا

Hudzaifah Diriwayatkan dari:

Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. atau katanya: Sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kencing di tempat pembuangan kotoran sambil berdiri.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Buang air kecil sambil berdiri hukumnya diperbolehkan selama kondisinya aman dari cipratan najis.
  • Nabi Muhammad selalu mencari tempat pembuangan khusus yang jauh dari lalu lalang manusia saat hendak buang hajat.
  • Meskipun kebiasaan utama adalah buang air duduk, berdiri diperbolehkan karena situasi dan tempat tertentu.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami