Shahih Bukhari Hadits 2297 - Larangan Memakan Daging Keledai Peliharaan

Haramnya Mengkonsumsi Daging Keledai Jinak Saat Perang Khaibar

Shahih BukhariNomor Hadis 2297

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نِيرَانًا تُوقَدُ يَوْمَ خَيْبَرَ قَالَ عَلَى مَا تُوقَدُ هَذِهِ النِّيرَانُ قَالُوا عَلَى الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ قَالَ اكْسِرُوهَا وَأَهْرِقُوهَا قَالُوا أَلَا نُهَرِيقُهَا وَنَغْسِلُهَا قَالَ اغْسِلُوا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ كَانَ ابْنُ أَبِي أُوَيْسٍ يَقُولُ الْحُمُرِ الْأَنْسِيَّةِ بِنَصْبِ الْأَلِفِ وَالنُّونِ

Salamah bin Al Akwa' Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat api yang dinyalakan pada perang Khaibar. Beliau bertanya: "Untuk apa api itu dinyalakan?" Mereka menjawab: "Untuk daging keledai piaraan manusia." Beliau berkata: "Hancurkan dan bakarlah!" Mereka bertanya: "Apakah kita bakar lalu kita cuci (bersihkan)?" Beliau berkata: "Bersihkanlah!"Abu 'Abdullah (Al Bukhariy) berkata: Ibnu Abu Uwais berkata: Al Humur Al Insiyah dengan huruf alif dan nun manshub.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Daging keledai peliharaan atau keledai jinak secara resmi ditetapkan haram untuk dimakan dalam syariat Islam.
  • Para sahabat langsung menuruti larangan Nabi untuk membuang masakan daging terlarang tanpa menunda.
  • Wadah yang sempat digunakan untuk merebus daging yang haram tetap boleh dipakai kembali asalkan dicuci hingga bersih dari najis.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami