Shahih Bukhari Hadits 2300 - Syahid Bagi Orang yang Terbunuh Membela Hartanya
Pahala Syahid Karena Melindungi Harta dari Perampokan
Shahih Bukhari : 2300
Shahih BukhariNomor Hadis 2300
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ هُوَ ابْنُ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو الْأَسْوَدِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:
Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam mengakui dan melindungi hak kepemilikan harta halal setiap individu secara penuh.
- Melawan penjahat untuk mempertahankan harta milik pribadi sangat dibenarkan dan bukan perbuatan sia-sia.
- Seorang muslim yang gugur saat melawan orang yang hendak mengambil paksa hartanya akan dicatat sebagai mati syahid.
