Shahih Bukhari Hadits 2307 - Aturan Zakat Peternakan Gabungan
Panduan Zakat Hewan Ternak Campuran Menurut Islam
Shahih Bukhari : 2307
Shahih BukhariNomor Hadis 2307
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ
Anas Diriwayatkan dari:
Abu Bakar radliyallahu 'anhu menetapkan kewajiban shadaqah kepadanya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkannya. Dia berkata: "Dan dua orang yang telah bercampur (hewan ternak keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pembayaran zakat pada harta patungan adalah kewajiban resmi yang dipatok sejak zaman Nabi.
- Pencampuran ternak mewajibkan pembagian iuran zakat kepada setiap pemilik dengan adil agar tidak ada sengketa.
- Menjamin keharusan ganti rugi beban apabila terdapat rekan kongsi yang membayarkan tagihan melebihi porsinya.
