Shahih Bukhari Hadits 2315 - Hak Syuf'ah Pada Properti yang Belum Dibagi

Memahami Aturan Hak Syuf'ah Tanah dalam Islam

Shahih BukhariNomor Hadis 2315

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ إِنَّمَا جَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشُّفْعَةَ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan Asy-Syuf'ah pada setiap tanah yang belum dibagi. Apabila sudah terdapat batasan-batasan dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah lagi.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menetapkan dan mendahulukan permohonan tawar saudara kandung atau pengikut modal sebagai pencegahan cekcok masa depan.
  • Status jatah keistimewaan syuf'ah seketika pudar kala pagar sekat maupun tugu tanda patok lahan dinaikkan masing-masing.
  • Menghargai batasan persil jalan mandiri sebagai syarat hukum bahwa kekuasaan jual ke pihak asing kini merdeka mutlak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami