Shahih Bukhari Hadits 2316 - Penjelasan Hak Syuf'ah dan Batas Lahan

Hukum Kepemilikan Lahan Kongsi dan Pentingnya Batas Tanah

Shahih BukhariNomor Hadis 2316

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan Asy-Syuf'ah pada setiap tanah yang belum dibagi. Apabila sudah terdapat batasan-batasan dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah lagi.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kejelasan tentang kapan berlakunya keistimewaan memprioritaskan saudara terhenti yakni saat belahan fisik lapangan terlihat mantap.
  • Pemberian otonomi kemerdekaan sepenuhnya mencari pangsa pasar pembeli sewaktu administrasi batasan jalan akses dipublikasikan.
  • Dukungan aturan agama bagi pentingnya pembatasan patok kavling agar masa depan hubungan investasi kebun selamat tenteram.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami