Shahih Bukhari Hadits 2316 - Penjelasan Hak Syuf'ah dan Batas Lahan
Hukum Kepemilikan Lahan Kongsi dan Pentingnya Batas Tanah
Shahih Bukhari : 2316
Shahih BukhariNomor Hadis 2316
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan Asy-Syuf'ah pada setiap tanah yang belum dibagi. Apabila sudah terdapat batasan-batasan dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah lagi.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kejelasan tentang kapan berlakunya keistimewaan memprioritaskan saudara terhenti yakni saat belahan fisik lapangan terlihat mantap.
- Pemberian otonomi kemerdekaan sepenuhnya mencari pangsa pasar pembeli sewaktu administrasi batasan jalan akses dipublikasikan.
- Dukungan aturan agama bagi pentingnya pembatasan patok kavling agar masa depan hubungan investasi kebun selamat tenteram.
