Shahih Bukhari Hadits 2317 - Larangan Riba dalam Tukar Uang
Aturan Tukar Menukar Uang dalam Islam Harus Kontan Tanpa Tempo
Shahih Bukhari : 2317
Shahih BukhariNomor Hadis 2317
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عُثْمَانَ يَعْنِي ابْنَ الْأَسْوَدِ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ أَبِي مُسْلِمٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ عَنْ الصَّرْفِ يَدًا بِيَدٍ فَقَالَ اشْتَرَيْتُ أَنَا وَشَرِيكٌ لِي شَيْئًا يَدًا بِيَدٍ وَنَسِيئَةً فَجَاءَنَا الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ فَعَلْتُ أَنَا وَشَرِيكِي زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ وَسَأَلْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ مَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَخُذُوهُ وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَذَرُوهُ
Sulaiman bin Abi Muslim Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada [Al Minhal] tentang pertukaran uang secara langsung. Maka dia berkata: Dahulu aku dan temanku membeli sesuatu secara langsung dan dengan tempo, lalu datang kepada kami [Al Bara' bin 'Azib] lalu kami tanyakan kepadanya tentang masalah itu maka dia berkata: Dulu aku dan temanku Zaid bin Arqam pernah menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka Beliau bersabda: "Jika transaksi langsung diatas tangan (pembayaran secara cash, kontan) ambillah, namun bila tunda (tempo) maka tinggalkanlah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang tegas membiasakan pertukaran jenis logam berharga maupun mata uang yang ditunda pembayaran fisiknya sekian hari.
- Semua akad di bidang finansial tukar duit wajib mempertemukan pembayaran secara instan pada detik hari transaksi bersama.
- Melatih kebiasaan patuh berkonsultasi kepada rekan yang lebih alim sebelum menerobos akad finansial yang rawan unsur haram riba.
