Shahih Bukhari Hadits 2175 - Kehati-hatian Meninggalkan Sewa Tanah
Sikap Hati-hati Ibnu Umar dalam Meninggalkan Sewa Lahan
Shahih Bukhari : 2175
Shahih BukhariNomor Hadis 2175
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنْتُ أَعْلَمُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْأَرْضَ تُكْرَى ثُمَّ خَشِيَ عَبْدُ اللَّهِ أَنْ يَكُونَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَحْدَثَ فِي ذَلِكَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُهُ فَتَرَكَ كِرَاءَ الْأَرْضِ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Aku mengetahui bahwa ladang biasa disewakan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian 'Abdullah bin 'Umar takut kalau Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengeluarkan sabda lain tentang masalah itu yang dia tidak mengetahui sehingga akhirnya dia meninggalkan menyewakan tanah ladang.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sikap berhati-hati dalam urusan agama (wara') sangat dianjurkan saat menghadapi hal yang meragukan.
- Seorang muslim harus siap meninggalkan keuntungan duniawi demi menjaga ketaatan kepada ajaran Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
- Pentingnya bersikap rendah hati dan menyadari bahwa ilmu kita mungkin terbatas.
