Shahih Bukhari Hadits 2174 - Perbedaan Praktik Sewa Lahan Sahabat
Dialog Para Sahabat Tentang Hukum Menyewakan Lahan
Shahih Bukhari : 2174
Shahih BukhariNomor Hadis 2174
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يُكْرِي مَزَارِعَهُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَصَدْرًا مِنْ إِمَارَةِ مُعَاوِيَةَ ثُمَّ حُدِّثَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَذَهَبَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى رَافِعٍ فَذَهَبْتُ مَعَهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ قَدْ عَلِمْتَ أَنَّا كُنَّا نُكْرِي مَزَارِعَنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا عَلَى الْأَرْبِعَاءِ وَبِشَيْءٍ مِنْ التِّبْنِ
Nafi' Diriwayatkan dari:
Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma mempraktekkan sistim upah bagi penggarap ladang pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan di awal pemerintahan Mu'awiyah kemudian diceritakan dari [Rafi' bin Khudaij] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan ladang lalu Ibnu 'Umar pergi menemui Rafi' dan aku pergi bersamanya, lalu bertanya kepadanya maka dia menjawab bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan ladang maka Ibnu 'Umar berkata: "Sungguh kamu telah mengetahui bahwa kami menyewakan ladang pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan bagian seperempat atau dengan jerami yang harus kami bayarkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pentingnya melakukan pengecekan langsung (tabayyun) saat mendengar sebuah informasi agama yang berbeda.
- Para sahabat saling menghormati dan berdiskusi dengan baik ketika ada perbedaan pendapat.
- Praktik sewa tanah pernah dilakukan, namun ada larangan khusus untuk sistem sewa yang tidak pasti hasilnya.
