Shahih Bukhari Hadits 2173 - Kebaikan Meminjamkan Tanah ke Saudara
Mengutamakan Bantuan Sosial di Atas Keuntungan Finansial Lahan
Shahih Bukhari : 2173
Shahih BukhariNomor Hadis 2173
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو قَالَ ذَكَرْتُهُ لِطَاوُسٍ فَقَالَ يُزْرِعُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَنْهَ عَنْهُ وَلَكِنْ قَالَ أَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ شَيْئًا مَعْلُومًا
'Amru Diriwayatkan dari:
Aku ceritakan kepada Thawus maka dia berkata: "Ditanami". Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang dari itu tetapi Beliau bersabda: "Seorang dari kalian memberikan kepada saudaranya (tanahnya untuk digarap) lebih baik baginya dari pada dia memungut bayaran tertentu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berbagi manfaat dari harta yang kita miliki sangat dicintai dalam ajaran Islam.
- Membantu saudara yang kesulitan ekonomi dengan modal lahan jauh lebih baik daripada mencari sewa.
- Islam tidak selalu melarang transaksi bisnis, namun sangat mengutamakan sisi kepedulian sosial.
