Shahih Bukhari Hadits 2318 - Kerjasama Bagi Hasil Lahan Khaibar
Praktik Bagi Hasil Pertanian Nabi dengan Penduduk Khaibar
Shahih Bukhari : 2318
Shahih BukhariNomor Hadis 2318
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ الْيَهُودَ أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا
Abdullah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tanah Khaibar kepada orang Yahudi agar dimanfaatkan dan dijadikan ladang pertanian dan mereka mendapat bagian dari separuh hasilnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kehalalan bermuamalah atau mencanangkan kesepakatan pemodalan dagang dengan pekerja asing lintas batas keimanan beragama.
- Pendayagunaan tanah yang mandek supaya bernafas hidup lagi jauh lebih diapresiasi ketimbang pelarangan kerja sama membabi buta.
- Keadilan bagi pembagian jatah pemetik lapangan disimbolkan separuh bagian sehingga tidak mengecewakan tenaga berat keringat buruh.
