Shahih Bukhari Hadits 2319 - Aturan Wakal Pembagian Hewan Kurban
Cerita Sahabat yang Diminta Nabi Membagikan Hewan Kurban Kepada Pasukan
Shahih Bukhari : 2319
Shahih BukhariNomor Hadis 2319
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ غَنَمًا يَقْسِمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ ضَحَايَا فَبَقِيَ عَتُودٌ فَذَكَرَهُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ضَحِّ بِهِ أَنْتَ
'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kepadanya seekor kambing yang Beliau bagikan untuk para sahabat Beliau sebagai hewan qurban dan tersisa anak kambing yang sudah bisa berdiri sendiri. Kemudian diceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka Beliau bersabda: "Ambillah buatmu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Praktik mengutus wakil dalam mengelola pencacahan daging pemotongan kurban adalah solusi yang benar diakui syariat nabi.
- Menunjukkan betapa hangatnya tabiat murah hati pimpinan yang memberikan tunjangan apresiasi sisa jatah sembelihan buat bawahan terpercayanya.
- Kesepakatan dispensasi umur domba hewan boleh dilanggar tatkala sabda spesial khusus nabi memberikannya jalan izin buat personil tertentu.
