Shahih Bukhari Hadits 2328 - Aturan Memanfaatkan Barang Gadai
Hadits Tentang Hukum Memanfaatkan dan Mengendarai Hewan Gadai
Shahih Bukhari : 2328
Shahih BukhariNomor Hadis 2328
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ وَيُشْرَبُ لَبَنُ الدَّرِّ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Sesuatu (hewan) yang digadaikan boleh dikendarai untuk dimanfaatkan, begitu juga susu hewan boleh diminum bila digadaikan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hewan ternak yang menjadi barang gadai diperbolehkan untuk dimanfaatkan tenaganya seperti untuk dikendarai.
- Susu dari hewan perah yang digadaikan juga diperbolehkan untuk diminum oleh pihak yang merawatnya.
- Hak memanfaatkan hewan gadai bergantung secara penuh pada kesediaan seseorang untuk membiayai pakan dan perawatannya.
