Shahih Bukhari Hadits 2328 - Aturan Memanfaatkan Barang Gadai

Hadits Tentang Hukum Memanfaatkan dan Mengendarai Hewan Gadai

Shahih BukhariNomor Hadis 2328

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ وَيُشْرَبُ لَبَنُ الدَّرِّ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Sesuatu (hewan) yang digadaikan boleh dikendarai untuk dimanfaatkan, begitu juga susu hewan boleh diminum bila digadaikan."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hewan ternak yang menjadi barang gadai diperbolehkan untuk dimanfaatkan tenaganya seperti untuk dikendarai.
  • Susu dari hewan perah yang digadaikan juga diperbolehkan untuk diminum oleh pihak yang merawatnya.
  • Hak memanfaatkan hewan gadai bergantung secara penuh pada kesediaan seseorang untuk membiayai pakan dan perawatannya.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami