Shahih Bukhari Hadits 2324 - Tata Cara Menyembelih Hewan Liar
Hadits Tentang Ketentuan Menyembelih Hewan yang Kabur dan Alat Sembelih
Shahih Bukhari : 2324
Shahih BukhariNomor Hadis 2324
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ جَدِّهِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ مِنْ تِهَامَةَ فَأَصَبْنَا غَنَمًا وَإِبِلًا فَعَجِلَ الْقَوْمُ فَأَغْلَوْا بِهَا الْقُدُورَ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهَا فَأُكْفِئَتْ ثُمَّ عَدَلَ عَشْرًا مِنْ الْغَنَمِ بِجَزُورٍ ثُمَّ إِنَّ بَعِيرًا نَدَّ وَلَيْسَ فِي الْقَوْمِ إِلَّا خَيْلٌ يَسِيرَةٌ فَرَمَاهُ رَجُلٌ فَحَبَسَهُ بِسَهْمٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِهَذِهِ الْبَهَائِمِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا قَالَ قَالَ جَدِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْجُو أَوْ نَخَافُ أَنْ نَلْقَى الْعَدُوَّ غَدًا وَلَيْسَ مَعَنَا مُدًى فَنَذْبَحُ بِالْقَصَبِ فَقَالَ اعْجَلْ أَوْ أَرْنِي مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Dzul Hulaifah dari Tihamah lalu kami mendapatkan kambing dan unta (sebagai harta rampasan perang). Tiba-tiba rombongan menyembelih hewan-hewan tersebut hingga memenuhi kuali besar. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan isinya. Kemudian Beliau membagi rata yang bagian setiap sepuluh kambing sama dengan satu ekor unta.Lalu ada seekor unta yang lari sementara dalam rombongan itu tidak ada kendaraan kecuali seekor kuda yang larinya tidak terlalu kencang, lalu seseorang menembaknya dengan panah sehingga dapat menangkapnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya binatang seperti ini hukumnya sama dengan binatang liar. Bila kalian tidak dapat mengendalikannya, maka perlakukanlah seperti ini."Dia berkata: Kakekku berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berharap atau khawatir bertemu musuh esok hari sedangkan kita tidak punya pisau, apakah kita boleh menyembelih dengan kayu?" Beliau berkata: "Ya, atau bawalah kepadaku, sesungguhnya setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah maka makanlah kecuali gigi dan kukunya, dan aku akan sampaikan tentang itu. Adapun gigi dia termasuk tulang sedangkan kuku merupakan pisaunya orang-orang Habasyah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hewan ternak yang kabur dan sulit ditangkap boleh diperlakukan seperti hewan liar dengan cara dilumpuhkan menggunakan alat panah.
- Menyembelih hewan diperbolehkan dengan benda apa saja yang tajam dan bisa menumpahkan darah, asalkan menyebut nama Allah.
- Sangat dilarang menyembelih hewan menggunakan gigi karena terbuat dari tulang.
- Menyembelih menggunakan kuku juga dilarang dan tidak sah menurut aturan penyembelihan Islam.
