Hadis 2358

Shahih BukhariNomor Hadis 2358

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ فُضَيْلٍ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ جَارِيَةٌ فَعَالَهَا فَأَحْسَنَ إِلَيْهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا كَانَ لَهُ أَجْرَانِ

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia mendengar [Muhammad bin Fudhail] dari [Mutharrif] dari [Asy-Sya'biy] dari [Abu Burdah] dari Abu Musa radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang memiliki budak wanita lalu memberikan hak-haknya dan bersikap baik kepadanya kemudian dia bebaskan lalu dinikahinya maka baginya mendapat dua pahala."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami