Shahih Bukhari Hadits 2377 - Aturan Jelas Tentang Hak Wala'
Hukum Perwalian Hamba Sahaya Tetap Milik Sang Pembebas
Shahih Bukhari : 2377
Shahih BukhariNomor Hadis 2377
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَيْمَنَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي أَيْمَنُ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقُلْتُ كُنْتُ غُلَامًا لِعُتْبَةَ بْنِ أَبِي لَهَبٍ وَمَاتَ وَوَرِثَنِي بَنُوهُ وَإِنَّهُمْ بَاعُونِي مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي عَمْرِو بْنِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ المَخْزُومِيِّ فَأَعْتَقَنِي ابْنُ أَبِي عَمْرٍو وَاشْتَرَطَ بَنُو عُتْبَةَ الْوَلَاءَ فَقَالَتْ دَخَلَتْ بَرِيرَةُ وَهِيَ مُكَاتَبَةٌ فَقَالَتْ اشْتَرِينِي وَأَعْتِقِينِي قَالَتْ نَعَمْ قَالَتْ لَا يَبِيعُونِي حَتَّى يَشْتَرِطُوا وَلَائِي فَقَالَتْ لَا حَاجَةَ لِي بِذَلِكَ فَسَمِعَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بَلَغَهُ فَذَكَرَ لِعَائِشَةَ فَذَكَرَتْ عَائِشَةُ مَا قَالَتْ لَهَا فَقَالَ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا وَدَعِيهِمْ يَشْتَرِطُونَ مَا شَاءُوا فَاشْتَرَتْهَا عَائِشَةُ فَأَعْتَقَتْهَا وَاشْتَرَطَ أَهْلُهَا الْوَلَاءَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ وَإِنْ اشْتَرَطُوا مِائَةَ شَرْطٍ
Aiman Diriwayatkan dari:
Aku menemui ['Aisyah] lalu aku katakan: "Aku ini dahulu adalah seorang ghulam (budak kecil) milik 'Utbah bin Abu Lahab kemudian dia mati. Lantas anak-anak mewarisiku, lalu mereka menjualku kepada 'Abdullah bin 'Amru bin 'Umar bin 'Abdullah Al Makhzumiy, kemudian Ibnu Abi 'Amru membebaskan aku namun anak-anak 'Utbah membuat persyaratan agar wala' tetap milik mereka."Maka 'Aisyah berkata: "Barirah pernah datang sedangkan saat itu dia sebagai budak mukatab (yang berusaha membebaskan status kebudakannya) lalu dia berkata: "Belilah aku dan bebaskanlah." 'Aisyah berkata: "Ya." Barirah berkata: "Majikan-majikanku tidak mau menjual aku hingga syarat mereka dipenuhi, yaitu wala' tetap milik mereka." 'Aisyah berkata: "Aku tidak peduli dengan hal itu."Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar hal ini atau sampai kabar hal ini kepada Beliau, lalu Beliau menanyakannya kepada 'Aisyah dan 'Aisyah menyebutkan apa yang telah diucapkannya kepada Barirah. Maka Beliau bersabda: "Belilah dia lalu bebaskanlah dan biarkanlah mereka dengan persyaratan yang mereka buat sesuka mereka." Maka 'Aisyah membelinya lalu membebaskannya sedangkan tuannya meminta perwaliannya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya sekalipun mereka membuat seratus persyaratan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak perlu ragu mengabaikan perjanjian batil jika sudah sangat jelas melanggar syariat agama.
- Kisah-kisah teladan di masa Nabi menjadi rujukan yang valid untuk menyelesaikan sengketa hukum di masa depan.
- Menegakkan hak sesuai dengan porsinya adalah kunci tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
