Shahih Bukhari Hadits 2376 - Aisyah dan Pembebasan Barirah
Ketetapan Nabi Tentang Hak Wala' dalam Kasus Barirah
Shahih Bukhari : 2376
Shahih BukhariNomor Hadis 2376
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ بَرِيرَةَ جَاءَتْ تَسْتَعِينُ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَتْ لَهَا إِنْ أَحَبَّ أَهْلُكِ أَنْ أَصُبَّ لَهُمْ ثَمَنَكِ صَبَّةً وَاحِدَةً فَأُعْتِقَكِ فَعَلْتُ فَذَكَرَتْ بَرِيرَةُ ذَلِكَ لِأَهْلِهَا فَقَالُوا لَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ وَلَاؤُكِ لَنَا قَالَ مَالِكٌ قَالَ يَحْيَى فَزَعَمَتْ عَمْرَةُ أَنَّ عَائِشَةَ ذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
'Amrah binti 'Abdurrahman Diriwayatkan dari:
Barirah datang meminta bantuan kepada 'Aisyah Ummul Mu'minin radliyallahu 'anha, maka 'Aisyah berkata kepadanya: "Jika tuanmu berkenan, akan kubayar mereka harga jual kamu dengan satu pembayaran (cash, kontan) lalu aku bebaskan kamu dan perwalianmu menjadi milikku." Maka Barirah menyampaikan hal ini kepada tuannya lalu mereka berkata: "Tidak, kecuali bila perwalian kamu tetap milik kami."Malik berkata: Yahya berkata: 'Amrah menduga bahwa 'Aisyah menceritakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka Beliau bersabda: "Kamu beli saja dia lalu bebaskanlah. Sesungguhnya perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum wala' tidak bisa direkayasa oleh majikan lama demi keuntungan pribadi.
- Membantu melunasi utang pembebasan budak secara tunai adalah perbuatan yang mendatangkan kemuliaan.
- Bila ada perselisihan kesepakatan, maka rujukan utama harus dikembalikan kepada aturan Nabi.
