Shahih Bukhari Hadits 2391 - Menerima Daging Sedekah dari Orang Lain
Daging Sedekah yang Telah Sampai Pada Tempatnya yang Halal
Shahih Bukhari : 2391
Shahih BukhariNomor Hadis 2391
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَبُو الْحَسَنِ أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ لَا إِلَّا شَيْءٌ بَعَثَتْ بِهِ أُمُّ عَطِيَّةَ مِنْ الشَّاةِ الَّتِي بَعَثْتَ إِلَيْهَا مِنْ الصَّدَقَةِ قَالَ إِنَّهَا قَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا
Ummu 'Athiyyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemui 'Aisyah radliyallahu 'anha seraya berkata: "Apakah kalian masih memiliki sesuatu (untuk dimakan)?" 'Aisyah berkata: "Tidak, kecuali sesuatu yang dikirim oleh Ummu 'Athiyyah dari daging kambing yang engkau kirim kepadanya sebagai shadaqah." Beliau bersabda: "Shadaqah itu berarti sudah sampai pada tempatnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Daging hasil sedekah yang diterima oleh seseorang yang berhak menjadi halal bagi orang lain apabila dihadiahkan kembali.
- Menanyakan ketersediaan makanan kepada keluarga di rumah adalah contoh kebiasaan komunikasi yang santai dan baik dari Nabi.
- Seorang pemimpin atau tokoh agama diperbolehkan menerima hadiah dari seseorang, meskipun hadiah tersebut berasal dari sedekah sebelumnya.
