Shahih Bukhari Hadits 2413 - Keutamaan Melebihkan Bayaran Hutang

Sunnah Melebihkan Bayaran Saat Melunasi Hutang

Shahih BukhariNomor Hadis 2413

حَدَّثَنَا ثَابِتٌ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ مُحَارِبٍ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

Jabir Diriwayatkan dari:

Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat Beliau berada di masjid, lalu Beliau membayar hutangnya kepadaku dan memberi lebih kepadaku.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Urusan menagih atau mengembalikan pinjaman diperbolehkan untuk dilakukan di lingkungan masjid.
  • Melebihkan pembayaran hutang tanpa adanya syarat atau kesepakatan di awal adalah perbuatan sunnah yang berpahala.
  • Islam mengajarkan untuk selalu berterima kasih dan bersikap dermawan kepada orang yang pernah memberi pinjaman.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami