Shahih Bukhari Hadits 2413 - Keutamaan Melebihkan Bayaran Hutang
Sunnah Melebihkan Bayaran Saat Melunasi Hutang
Shahih Bukhari : 2413
Shahih BukhariNomor Hadis 2413
حَدَّثَنَا ثَابِتٌ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ مُحَارِبٍ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَضَانِي وَزَادَنِي
Jabir Diriwayatkan dari:
Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat Beliau berada di masjid, lalu Beliau membayar hutangnya kepadaku dan memberi lebih kepadaku.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Urusan menagih atau mengembalikan pinjaman diperbolehkan untuk dilakukan di lingkungan masjid.
- Melebihkan pembayaran hutang tanpa adanya syarat atau kesepakatan di awal adalah perbuatan sunnah yang berpahala.
- Islam mengajarkan untuk selalu berterima kasih dan bersikap dermawan kepada orang yang pernah memberi pinjaman.
