Shahih Bukhari Hadits 2430 - Hukum Membeli Kembali Sedekah
Bolehkah Kita Membeli Kembali Barang yang Pernah Disedekahkan?
Shahih Bukhari : 2430
Shahih BukhariNomor Hadis 2430
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ مِنْهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
Umar bin Al Khaththab Diriwayatkan dari:
Aku memberi (seseorang) kuda untuk digunakan berperang di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali darinya karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Barang yang sudah disedekahkan ikhlas di jalan Allah tidak boleh dibeli kembali oleh pemberinya.
- Seseorang harus melepaskan sepenuhnya rasa kepemilikan terhadap benda yang telah diwakafkan atau disedekahkan.
- Sebaiknya selalu berkonsultasi kepada orang yang lebih berilmu sebelum mengambil keputusan yang meragukan dalam urusan agama.
