Shahih Bukhari Hadits 2432 - Hukum Hibah Umra Seumur Hidup
Penjelasan Hadits Tentang Aturan Hibah Umra (Pemberian Seumur Hidup)
Shahih Bukhari : 2432
Shahih BukhariNomor Hadis 2432
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَى أَنَّهَا لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ
Jabir Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa 'Umra adalah milik orang yang diberi hibah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hibah Umra menyebabkan hak milik barang berpindah secara permanen kepada penerima dan ahli warisnya.
- Tidak diperbolehkan memberi syarat batas waktu seumur hidup dalam transaksi hibah, karena itu otomatis membatalkan syaratnya.
- Islam menutup potensi konflik harta di masa depan dengan memberikan kepastian hak milik hukum.
