Shahih Bukhari Hadits 2432 - Hukum Hibah Umra Seumur Hidup

Penjelasan Hadits Tentang Aturan Hibah Umra (Pemberian Seumur Hidup)

Shahih BukhariNomor Hadis 2432

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَى أَنَّهَا لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ

Jabir Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa 'Umra adalah milik orang yang diberi hibah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hibah Umra menyebabkan hak milik barang berpindah secara permanen kepada penerima dan ahli warisnya.
  • Tidak diperbolehkan memberi syarat batas waktu seumur hidup dalam transaksi hibah, karena itu otomatis membatalkan syaratnya.
  • Islam menutup potensi konflik harta di masa depan dengan memberikan kepastian hak milik hukum.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami