Shahih Bukhari Hadits 2433 - Kebolehan Transaksi Hibah Umra
Apakah Memberikan Harta Melalui Hibah Umra Diperbolehkan?
Shahih Bukhari : 2433
Shahih BukhariNomor Hadis 2433
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ حَدَّثَنِي النَّضْرُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ وَقَالَ عَطَاءٌ حَدَّثَنِي جَابِرٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"'Umra adalah hibah yang diperbolehkan."Dan 'Atho' berkata: telah menceritakan kepadaku [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti ini juga.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem pemberian hadiah berjenis Umra diakui dan sah untuk dilakukan oleh setiap muslim.
- Niatkan sedekah harta semata-mata karena Allah, sebab aset tersebut tak akan kembali kepada pemberi.
- Masyarakat perlu memahami aturan syariat dalam bertransaksi agar terhindar dari sengketa ahli waris.
