Shahih Bukhari Hadits 2434 - Keberanian Nabi dan Etika Meminjam Kuda
Kisah Keberanian Nabi Meminjam Kuda Al-Mandub Saat Madinah Mencekam
Shahih Bukhari : 2434
Shahih BukhariNomor Hadis 2434
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ كَانَ فَزَعٌ بِالْمَدِينَةِ فَاسْتَعَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا مِنْ أَبِي طَلْحَةَ يُقَالُ لَهُ الْمَنْدُوبُ فَرَكِبَ فَلَمَّا رَجَعَ قَالَ مَا رَأَيْنَا مِنْ شَيْءٍ وَإِنْ وَجَدْنَاهُ لَبَحْرًا
Anas Diriwayatkan dari:
Di Madinah terjadi kegaduhan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminjam kuda milik Abu Thalhah yang bernama Al Mandub, lalu Beliau pacu kudanya menuju suara itu. Kemudian beliau kembali dan berkata: "Kami tidak melihat sesuatupun, dan sungguh aku dapatkan kuda ini sedemikian cepat larinya, bagaikan ombak menggulung lautan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang pemimpin sejati harus berani mengambil risiko dan berada di baris depan untuk melindungi rakyatnya.
- Diperbolehkan meminjam barang milik teman atau tetangga, seperti kendaraan, terutama saat dibutuhkan segera.
- Sangat disarankan untuk memuji dan berterima kasih atas barang yang telah kita pinjam dari orang lain.
