Shahih Bukhari Hadits 2440 - Keutamaan Meminjamkan Sawah
Lebih Baik Mana: Menyewakan Lahan Atau Meminjamkannya Gratis?
Shahih Bukhari : 2440
Shahih BukhariNomor Hadis 2440
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَعْلَمُهُمْ بِذَاكَ يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى أَرْضٍ تَهْتَزُّ زَرْعًا فَقَالَ لِمَنْ هَذِهِ فَقَالُوا اكْتَرَاهَا فُلَانٌ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُ لَوْ مَنَحَهَا إِيَّاهُ كَانَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهَا أَجْرًا مَعْلُومًا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju suatu lahan tanah yang ditumbuhi tanaman lalu Beliau berkata: "Milik siapakah ini?" Mereka berkata: "Si fulan menyewakannya." Maka Beliau berkata: "Seandainya dia menghadiahkannya kepadanya, itu lebih baik baginya dari pada dia mengambil upah tertentu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Meminjamkan alat produksi seperti tanah secara gratis kepada sesama saudara sangat bernilai tinggi di sisi Allah.
- Rasa tolong-menolong dan peduli pada kondisi ekonomi saudara jauh lebih mulia daripada sekadar mengeruk keuntungan uang.
- Sistem sewa tanah diperbolehkan secara hukum, tetapi memberi fasilitas gratis lebih diutamakan bagi yang kaya.
