Shahih Bukhari Hadits 2450 - Hukum Paman Sebagai Mahram Persusuan
Hubungan Mahram Paman Seibu Susu yang Diakui Syariat
Shahih Bukhari : 2450
Shahih BukhariNomor Hadis 2450
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ أَفْلَحُ فَلَمْ آذَنْ لَهُ فَقَالَ أَتَحْتَجِبِينَ مِنِّي وَأَنَا عَمُّكِ فَقُلْتُ وَكَيْفَ ذَلِكَ قَالَ أَرْضَعَتْكِ امْرَأَةُ أَخِي بِلَبَنِ أَخِي فَقَالَتْ سَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ صَدَقَ أَفْلَحُ ائْذَنِي لَهُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Aflah meminta izin kepadaku namun aku tidak mengizinkannya. Dia berkata: "Apakah kamu menghindari aku padahal aku ini pamanmu?" Aku katakan: "Bagaimana bisa (engkau sebagai pamanku)?" Dia menjawab: "Isteri saudaraku telah menyusuimu." Maka 'Aisyah berkata: "Lalu aku tanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Beliau bersabda: "Aflah benar, izinkanlah ia masuk!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hubungan akibat proses persusuan turut menciptakan status mahram yang sah secara syariat, layaknya hubungan keluarga yang terikat pertalian darah.
- Saudara laki-laki dari ayah susuan diakui secara mutlak sebagai paman, sehingga seorang perempuan muslimah boleh berinteraksi tanpa harus menutup hijab sepenuhnya.
- Diwajibkan bertanya secara langsung kepada ulama dan merujuk pada ilmu agama saat menghadapi keraguan terkait batasan pergaulan.
