Shahih Bukhari Hadits 2462 - Batas Sahur dan Adzan
Mengetahui Batas Waktu Makan Sahur Berdasarkan Adzan Fajar
Shahih Bukhari : 2462
Shahih BukhariNomor Hadis 2462
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ أَوْ قَالَ حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ وَكَانَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ رَجُلًا أَعْمَى لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَقُولَ لَهُ النَّاسُ أَصْبَحْتَ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Bilal mengumandangkan adzan di tengah malam, maka silahkan kalian makan dan minum hingga adzan dikumandangkan." atau Beliau bersabda: "Hingga kalian dengar adzan Ibnu Ummi Maktum." Dan Ibnu Ummi Maktum adalah seorang sahabat yang buta, yang dia tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah orang-orang berkata kepadanya: "Sekarang engkau telah berada di waktu pagi (sekarang giliranmu)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan adanya dua kali adzan untuk shalat Subuh, satu sebelum fajar dan satu lagi saat waktu fajar tiba.
- Batas akhir untuk makan dan minum bagi orang yang akan berpuasa adalah terbitnya fajar yang ditandai dengan adzan Subuh.
- Keterbatasan fisik seperti kebutaan tidak menghalangi seseorang untuk berkontribusi mengumandangkan adzan dan membantu masyarakat.
