Shahih Bukhari Hadits 2464 - Persaksian Wanita
Aturan dan Penjelasan Terkait Persaksian Wanita dalam Peradilan Hukum
Shahih Bukhari : 2464
Shahih BukhariNomor Hadis 2464
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدٌ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا
Abu Sa'id Al Khudriy Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Bukankah persaksian seorang wanita sama dengan setengah persaksian seorang laki-laki?" Para wanita menjawab: "Benar." Beliau melanjutkan: "Itulah tanda setengah akalnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dalam perkara hukum tertentu di persidangan, kesaksian satu orang laki-laki setara dengan kesaksian dua orang wanita.
- Aturan syariat ini bertujuan untuk menjaga ketelitian dan mencegah terjadinya kesalahan apabila ada saksi yang lupa atau terbawa perasaan.
- Terdapat perbedaan ketetapan syariat antara laki-laki dan perempuan yang disesuaikan dengan peran dan karakter dasar masing-masing.
