Shahih Bukhari Hadits 2465 - Hukum Sepersusuan

Pembatalan Nikah Akibat Terungkapnya Hubungan Saudara Sepersusuan

Shahih BukhariNomor Hadis 2465

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ ح و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عُقْبَةُ بْنُ الْحَارِثِ أَوْ سَمِعْتُهُ مِنْهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ أُمَّ يَحْيَى بِنْتَ أَبِي إِهَابٍ قَالَ فَجَاءَتْ أَمَةٌ سَوْدَاءُ فَقَالَتْ قَدْ أَرْضَعْتُكُمَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْرَضَ عَنِّي قَالَ فَتَنَحَّيْتُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ قَالَ وَكَيْفَ وَقَدْ زَعَمَتْ أَنْ قَدْ أَرْضَعَتْكُمَا فَنَهَاهُ عَنْهَا

'Uqbah bin Al Harits Diriwayatkan dari:

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari ['Uqbah bin Al Harits]. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] berkata: aku mendengar [Ibnu Abi Mulaikah] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Uqbah bin Al Harits] atau aku mendengar darinya bahwaDia menikahi Ummu Yahya binti Ihab. Dia berkata: Kemudian datang seorang sahaya wanita berkulit hitam lalu berkata: "Aku telah menyusui kalian berdua." Peristiwa ini aku ceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, namun Beliau berpaling dariku. Kemudian aku berbicara dengan bertatapan muka dengan Beliau lalu aku ceritakan lagi masalahku kepada Beliau, maka Beliau bersabda: "Mau bagaimana lagi, wanita itu telah mengungkapkannya bahwa dia telah menyusui kalian berdua." Maka Beliau melarang dari menikahinya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hubungan persusuan menciptakan status mahram yang membuat dua orang tidak boleh menikah, sebagaimana hubungan darah atau nasab.
  • Jika ada pernyataan atau kesaksian yang meyakinkan mengenai adanya hubungan sepersusuan setelah pernikahan terjadi, maka pernikahan tersebut harus dipisahkan.
  • Umat Islam wajib segera bertanya kepada orang yang berilmu ketika menghadapi keraguan besar dalam urusan agama dan kelanjutan rumah tangga.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami