Shahih Bukhari Hadits 2466 - Larangan Meneruskan Nikah Persusuan

Menyikapi Pengakuan Persusuan Setelah Terjadinya Pernikahan

Shahih BukhariNomor Hadis 2466

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُكُمَا فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَكَيْفَ وَقَدْ قِيلَ دَعْهَا عَنْكَ أَوْ نَحْوَهُ

'Uqbah bin Al Harits Diriwayatkan dari:

Aku menikah dengan seorang wanita lalu datang wanita lain seraya berkata: "Aku telah menyusui kalian berdua." Lalu aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda: "Wanita itu telah mengatakannya, biarkanlah wanita itu." Atau ucapan semisalnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pengakuan seorang saksi tentang status sepersusuan harus disikapi dengan sangat hati-hati karena berakibat langsung pada keabsahan sebuah pernikahan.
  • Seorang muslim harus ikhlas meninggalkan sesuatu yang disukainya, termasuk pasangan hidupnya, apabila ternyata dilarang oleh aturan syariat Islam.
  • Prinsip kehati-hatian dalam beragama sangat diutamakan untuk menghindari seseorang terjerumus ke dalam perbuatan dosa akibat melanggar batas mahram.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami