Shahih Bukhari Hadits 2466 - Larangan Meneruskan Nikah Persusuan
Menyikapi Pengakuan Persusuan Setelah Terjadinya Pernikahan
Shahih Bukhari : 2466
Shahih BukhariNomor Hadis 2466
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُكُمَا فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَكَيْفَ وَقَدْ قِيلَ دَعْهَا عَنْكَ أَوْ نَحْوَهُ
'Uqbah bin Al Harits Diriwayatkan dari:
Aku menikah dengan seorang wanita lalu datang wanita lain seraya berkata: "Aku telah menyusui kalian berdua." Lalu aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda: "Wanita itu telah mengatakannya, biarkanlah wanita itu." Atau ucapan semisalnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pengakuan seorang saksi tentang status sepersusuan harus disikapi dengan sangat hati-hati karena berakibat langsung pada keabsahan sebuah pernikahan.
- Seorang muslim harus ikhlas meninggalkan sesuatu yang disukainya, termasuk pasangan hidupnya, apabila ternyata dilarang oleh aturan syariat Islam.
- Prinsip kehati-hatian dalam beragama sangat diutamakan untuk menghindari seseorang terjerumus ke dalam perbuatan dosa akibat melanggar batas mahram.
