Shahih Bukhari Hadits 2473 - Aturan Sumpah Terdakwa

Ketetapan Syariat Mengenai Beban Sumpah Bagi Orang yang Didakwa

Shahih BukhariNomor Hadis 2473

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan sumpah bagi orang yang terdakwa (dituduh).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dalam aturan hukum Islam, pihak yang menuduh memiliki kewajiban utama untuk mendatangkan bukti yang sah atas tuduhannya.
  • Pihak yang dituduh berhak untuk menolak semua tuduhan tersebut dengan mengucapkan sumpah jika pelapor tidak membawa bukti.
  • Sistem peradilan Islam sangat mengedepankan asas keadilan dan melindungi setiap orang dari tuduhan-tuduhan yang dibuat-buat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami