Shahih Bukhari Hadits 2473 - Aturan Sumpah Terdakwa
Ketetapan Syariat Mengenai Beban Sumpah Bagi Orang yang Didakwa
Shahih Bukhari : 2473
Shahih BukhariNomor Hadis 2473
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan sumpah bagi orang yang terdakwa (dituduh).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dalam aturan hukum Islam, pihak yang menuduh memiliki kewajiban utama untuk mendatangkan bukti yang sah atas tuduhannya.
- Pihak yang dituduh berhak untuk menolak semua tuduhan tersebut dengan mengucapkan sumpah jika pelapor tidak membawa bukti.
- Sistem peradilan Islam sangat mengedepankan asas keadilan dan melindungi setiap orang dari tuduhan-tuduhan yang dibuat-buat.
